Kami mempunyai akses ke beberapa pihak yang akan membayar tanah PHU tersebut sesuai aturan yang ada, dan dibawah harga NJOP.
Surat -surat : SHM / HGB / atau girik,
Kondisi Tanah : Tidak ada sengketa / clear
Untuk itu bagi saudara yang punya tanah terkena jalur hijau sesuai dengan peruntukannya, bisa menghubungi :
Supriyadi .081808937598 atau 081378499661